|
Untuk
urusan keamanan menabung dibank dan perusahaan asuransi, saat ini sudah tidak
usah diragukan lagi, apalagi bank-bank besar nasional seperti Bank Mandiri,
BCA atau BRI. Begitupun perusahaan asuransi dalam hal ini PT AJ Central Asia
Raya yang telah mencapaI RBC (Risk based capital) sebesar 260% lebih besar
dari yang disyaratkan oleh OJK min RBC 120%.
Meskipun begitu, bagaimana
apabila terjadi kebangkrutan pada sebuah bank atau perusahaan asuransi?
ini penjelasannya:
Bagaimana
posisi dana nasabah bank ketika bank dilikuidasi ?
Bank adalah lembaga keuangan
yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), sehingga tata cara hukumnya
mengacu pada Undang Undang Hukum Dagang Perseroan Terbatas. Saat Bank
mengalami kesulitan usaha, Bank dapat mengajukan pailit sebagaimana diatur
dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang tentang kepailitan.
Adapun urutan pembayaran Bank
yang dilikuidasi adalah:
1. Kewajiban terhadap
Pemerintah, pajak dan sebagainya (di atur dalam pasal 1134 jo 1139 KUH
Perdata).
2. Bank Indonesia, BLBI
(Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
3. Pemegang Hak Preferen, Hak
Gadai dan Hipotik yang diatur dalam pasal 1133 jo 1134 KUH Perdata.
4. Gaji Pegawai.
5. Pinjaman antar Bank.
6. Nasabah Penyimpan Dana.
|
|
Tentu saja hal ini sangat
merugikan nasabah bank, karena biasanya setelah melakukan kewajiban awal (1-5)
dibayarkan, sisa dana yang dimiliki tinggal sedikit, dan tidak cukup untuk
membayar dana nasabah.
Sekarang, bagaimana
dengan perusahaan Asuransi ?
Sebagai lembaga keuangan non bank, perusahaan asuransi mempunyai standar
untuk mengukur sehat atau tidaknya sebuah perusahaan asuransi. Parameternya
disebut RBC (Risk Based Capital).
Istilah “Risk Based Capital” - RBC berkaitan dengan pengukuran keamanan finansial
atau kesehatan perusahaan-perusahaan asuransi.
Secara umum, rasio kesehatan RBC adalah suatu ukuran yang
menginformasikan tingkat keamanan finansial atau kesehatan suatu perusahaan
asuransi. Semakin besar rasio kesehatan RBC sebuah perusahaan asuransi,
semakin sehat kondisi finansial perusahaan tersebut.
Ketentuan kesehatan
RBC di Indonesia
Perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia harus melaporkan rasio kesehatan
RBC mereka ke Pemerintah secara kwartalan, dan ketentuan minimum yang ada
sekarang bagi rasio tersebut adalah 120%, satu peningkatan sejak ketentuan
minimum rasio tersebut dikenalkan sebesar 15% di tahun 1999.
Risk Base Capital atau RBC adalah modal yang harus dijaminkan oleh perusahaan
asuransi kepada pemerintah untuk menjamin ketersediaan dana untuk pembayaran
klaim asuransi.
Secara
hukum, hubungan nasabah dengan perusahaan asuransi jiwa diatur dengan
sangat jelas dalam Undang Undang No. 2 th. 1992, Bab X pasal 20 tentang kepailitan
dan likuidasi perusahaan asuransi jiwa yang isinya:
1. Dengan tidak mengurangi
berlakunya ketentuan dalam peraturan kepailitan dalam hal terdapat
pencabutan ijin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, berdasarkan
kepentingan umum dapat memintakan kepada pengadilan agar perusahaan yang
bersangkutan dinyatakan pailit.
2. Hak Pemegang Polis atas
pembagian harta kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian maupun Asuransi Jiwa
yang dilikuidasi merupakan hak utama.
|
Penjelasan
pada pasal 2, pengertian hak utama adalah pengertian yang memberi perlindungan
tegas pada nasabah asuransi jiwa untuk mendapat hak istimewa dalam
pembayaran haknya, bila perusahaan asuransi jiwa dilikuidasi atau bangkrut. Dalam
hal ini jelas bahwa kedudukan hukum nasabah asuransi jiwa jauh lebih baik
dari pada kedudukan hukum nasabah bank.
Jadi,
jangan ragu menabung di perusahaan asuransi, karena banyak untungnya
ketimbang menabung di bank, dan CAR 3inetwork bisa jadi pilihan dengan 3
keuntungan:
1. Investment, Produk investasinya terbaik di Indonesia dan diulas di media online INFOMONETER, INFOBANK dan SWA
2. Insurance, mendapat proteksi jiwa yang tidak didapatkan apabila menabung di bank.
3. Income, hanya dengan mengajak teman menabung.
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar